MAKASSAR, π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π β
Nasib kurang lebih sembilan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kian memprihatinkan. Sekitar sembilan puluhan PPPK paruh waktu kini harus menelan pil pahit setelah dirumahkan dan gaji mereka dihentikan, dengan alasan sementara yang konon menunggu instruksi dari Pemkot Kota Makassar dari hasil pemeriksaan inspektorat kepada sejumlah instansi.
Kebijakan tersebut membuat para PPPK paruh waktu merasa berada di posisi paling lemah dan tertindas Padahal sebelumnya, mereka menggantungkan harapan besar pada janji pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun konon imbas pemeriksaan inspektorat. Bukannya memperoleh kejelasan status, mereka sebagai PPPK penuh waktu, justru menjadi pihak yang paling terdampak dalam proses pemeriksaan internal.
Ironisnya, penghentian gaji dan kebijakan perumahan dilakukan secara menyeluruh dengan dalih adanya dugaan permasalahan pada sebagian PPPK. Akibatnya, PPPK paruh waktu yang merasa tidak terlibat dalam hal persoalan apa pun ikut menjadi korban kebijakan tersebut.
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku merasa dikorbankan dan dijadikan kambing hitam. Dari Beberapa PPPK yang bertugas di RSUD Daya Makassar juga mengalami nasib serupa. Mereka mengungkapkan kekhawatiran dijadikan βtumbalβ pemeriksaan, sementara pihak-pihak yang diduga kuat bermasalah justru lolos dan telah berstatus PPPK penuh waktu tanpa tersentuh sanksi hukum.
βKami ini sudah paruh waktu, penghasilan terbatas. Sekarang malah dirumahkan dan gaji dihentikan. Kalau memang ada yang bermasalah, kenapa harus kami semua yang menanggung?β ujar beberapa PPPK paruh waktu dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemeriksaan Inspektorat diduga berkaitan dengan indikasi praktik tidak sehat, termasuk dugaan sogokan dan ketidaksesuaian masa pengabdian yang sangat singkat dalam proses pengangkatan PPPK.
Namun yang menjadi sorotan tajam, sejumlah pihak yang diduga bermasalah justru telah lolos menjadi PPPK penuh waktu. Sebaliknya, PPPK paruh waktu yang statusnya sudah lemah justru menjadi sasaran pemeriksaan, dengan dalih masa pengabdian yang kurang beberapa bulan dari ketentuan dua tahun dan dikategorikan sebagai temuan bermasalah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan dan objektivitas penegakan aturan. Publik menilai, jika pemeriksaan dilakukan untuk membersihkan praktik tidak sehat, seharusnya penindakan dilakukan secara tepat sasaran, bukan secara menyeluruh yang justru merugikan pegawai kecil.
Atas kondisi tersebut, para PPPK paruh waktu mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk turun tangan langsung dan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menuntut kejelasan status, keadilan, serta pemulihan hak-hak PPPK yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
βMenurutnya korban, Kalau memang bermasalah, kenapa sejak awal berkas kami diloloskan? Kenapa baru sekarang dipersoalkan?β demikian pertanyaan yang terus mengemuka.
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola kepegawaian di daerah. Jangan sampai penegakan aturan justru melahirkan ketidakadilan baru, di mana pegawai kecil menjadi korban, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru lolos tanpa sentuhan hukum maupun sanksi tegas.
(Muh Ahmad)











