MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan kebijakan baru. Semua dokumen resmi mulai menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Penggunaan TTE itu ditujukan kepada dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK).
Penerapan TTE untuk SKP dan PAK diperkuat dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Sulsel, H Iqbal Nadjamuddin, Senin (19/1/2026).
“Seiring dengan implementasi sistem pemerintahan berbasis teknologi, maka penggunaan TTE menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan, dalam proses administrasi resmi,” papar Iqbal dalam edarannya.

Penggunaan TTE mulai efektif sejak tanggal 19 Januari 2026. “Dimohon kepada kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan dan menerapkan TTE dalam dokumen pengesahan SKP dan TTE,” paparnya.
Di dalam dokumen resmi SKP dan PAK, ada dua TTE yakni dari kepala sekolah dan atasan langsung dalam hal ini Kadis Pendidikan Sulsel.
Peranan setiap operator sekolah sangat berperan dalam kelancaran penggunaan TTE untuk pengesahan kedua dokumen itu.
“Jika kepsek sudah memiliki TTE itu memudahkan prosesnya. Para kepsek tidak perlu ke Makassar untuk penandatanganan. Tinggal diunduh disekolah masing-masing. Di sini peran operator sekolah dibutuhkan,” papar Syahril, staf bagian persuratan.
Penggunaan TTE sudah disampaikan ke setiap cabang dinas, untuk diteruskan ke satuan pendidikan yang berada diwilayahnya.”Kami sudah terima edarannya,” jelas Plt KCD Wilayah VII, Hamzah.
(Budi/PPID Disdik Sulsel)












