JAKARTA, π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π | 31 Agustus 2025 β Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan percepatan pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) yang wafat dalam tragedi pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan seluruh hak ASN yang gugur dalam masa tugas dapat segera diterima oleh ahli waris.
βSaya tidak ingin ada keterlambatan administrasi dalam pemenuhan hak-hak ASN yang gugur dalam tragedi ini. InsyaAllah semua hak almarhum bisa diterima sesegera mungkin,β ujar Menteri Rini dalam rapat koordinasi secara daring bersama Pemkot Makassar, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Sulsel, dan PT Taspen, Sabtu (30/8/2025).
Rini menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel maupun non-materiel. Dalam kasus ini, pemerintah akan memberikan santunan kematian kerja, uang duka tewas, serta beasiswa bagi anak ASN yang bersangkutan.
Selain itu, ASN yang gugur akan diberikan kenaikan pangkat anumerta, yakni kenaikan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang dimiliki karena wafat saat menjalankan tugas kedinasan.
βSurat Keputusan (SK) Pensiun juga segera diterbitkan agar hak pensiun dapat langsung diterima oleh ahli waris,β tambah Rini.
Tidak hanya ASN, pemerintah juga mengupayakan pemenuhan hak bagi tenaga non-ASN yang turut menjadi korban wafat dalam tragedi tersebut. βKarena mereka juga telah mengabdi di internal pemerintah daerah, maka almarhum dan almarhumah diupayakan mendapatkan santunan atau uang duka,β jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta agar seluruh korban luka yang kini menjalani perawatan mendapat penanganan terbaik. Ia juga mengimbau ASN tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh situasi pascaperistiwa agar pelayanan publik tetap berjalan baik.
βSeluruh BKD, BKPSDM, dan pengelola kepegawaian di kementerian/lembaga harus terus memantau keadaan, memastikan keselamatan ASN, serta mendorong aktivitas persuasif dan positif di tengah masyarakat,β pungkas Rini.
(Humas Kementerian PANRB)













