Makassar:
teropongaspirasimasyarakat.com
Diduga adanya Mafia Tanah di Sulawesi Selatan saat ini diduga masih adanya oknum merajalela di daerah kabupaten maros sulsel
Sepakterjang dan kehebatan para oknum mafia tanah ini terkesan aparat penegak hukum ‘seakan tutup mata’ dan terkesan melakukan pembiaran karena tidak melakukan penindakan kepada oknum-oknum mafia tanah tersebut.
Parahnya lagi, ada sinyalemen yang berhembus dari masyarakat dugaan adanya persengkokolan antara mafia tanah bersama oknum pemerintah setempat seperti kepala desa/lurah termasuk kepala pemerintah kecamatan pada lokasi tanah jamannya itu.
Hal ini diungkapkan Ahli Waris Pasau Bin Diong yang menceritakan pengalamannya berharap , kehadiran dan sepakterjang mafia tanah sekarang ini harus segera dibongkar, ditangkap, dan dipenjarakan.
Hal tersebut disampaikan Umar Bin Diong didampingi oleh Ketua LSM-GEMPAR NKRI Akbar Polo di salah satu Warkop Makassar, Kamis (9/2/2023).
“Kita semua tahu bahwa Presiden telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu diperlukan langkah kongkrit dari aparat hukum negara untuk bertindak tegas menangkap, membongkar, dan memenjarakan ‘gerombolan’ mafia tanah tersebut,” harap umar Bin Diong dalam keterangan persnya yang diterima kepada beberapa pimpinan media online disalah satu tempat di Makassar.
Sementara Ketua LSM-GEMPAR NKRI Akbar Polo dalam keterangannya dengan tegas meminta kasus tanah ini untuk mendapat perhatian khusus dari seluruh aparat hukum yang berwenan.
“Kami yakin ada oknum lurah yang membuat keterangan palsu atas tanah milik umar bin Diong berubah status menjadi lahan perumnas yang ada di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kab Maros dengan luas 165 hektar yang diduga telah dijual oleh oknum yang tidak berhak, bersama Anaknya yang bernama Eka dengan kapasitas adalah penghubung dalam penjualan tanah di lahan Ahli Waris Pasau Bin Diong sesuai data Rp 500 ribu permeter. (Tamc)