Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi

    MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi

    Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros

    Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros

    Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati

    Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati

    Sosialisasi Pilihan Mata Pelajaran dan ANBK di Enrekang

    Sosialisasi Pilihan Mata Pelajaran dan ANBK di Enrekang

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi

    MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi

    Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros

    Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros

    Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati

    Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati

    Sosialisasi Pilihan Mata Pelajaran dan ANBK di Enrekang

    Sosialisasi Pilihan Mata Pelajaran dan ANBK di Enrekang

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Reformasi Pertambangan di Indonesia; Studi Kasus Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
Agustus 31, 2022
Reading Time:3min read
0
Reformasi Pertambangan di Indonesia; Studi Kasus Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

TEROPONG ASPIRASI MASYARAKAT – Indonesia adalah negara kaya bahan galian (tambang) seperti emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batubara, dan lain-lain.[1]“ air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”, ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 ini merupakan ketentuan hasil rumusan para pendiri negara, secara esensi mempunyai“roh” sangat luhur, bukan saja dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ketentuan ini mempunyai makna religius. Makna religius dimaksud adalah adanya penegasan penguasaan negara atas kekayaan alam, dimana hasil kekayaan tersebut hanya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang lain.[2]

RELATED POSTS

MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi

Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros

Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati

Pemerintah bertanggung jawab atas usaha pertambangan di negara ini, dimulai dari proses perizinan sampai pada pascatambang, negar dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah memastikan aktivitas pertambangan telah memenuhi syarat dan prosedur serta pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa: menjamin kepentingan masyarakat baik lapangan pekerjaan, perlindungan pencemaran lingkungan hidup maupun jaminan kelangsungan kehidupan sosial-budaya dan adat-istiadat setempat.

Sejak memasuki era reformasi sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem desentralisasi, memberikan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan dan mengatur daerahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan memaksimalkan kedaulatan rakyat melalui prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta partisipasi masyarakat berjalan dengan baik. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Dengan Otonomi Daerah, pemberian izin kuasa pertambangan, izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara beralih dari Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kabupaten yang sebagian besar wilayah daratannya adalah pulau yakni sekitar± 1.513,98 Km2, terdiri dari daratan± 867, 58 Km2, Luas Perairan (laut) ± 646, 40 km2 dan garis pantai 178 km2.[4] Pada wilayah darat inilah terdapat potensi unggulan di bidang pertambangan seperti nikel, pasir krom, pasir kuarsa, marmer, emas, batubara, batu gunung dan sirtu (pasir kali). Investor/pemilik modal melihat ini sebagai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional.

Dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yakni: Pemulihan Ekonomi dan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (sebelum pemekaran) kemudian menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Wawonii, antara tahun 2008-2013 setidaknya ada 18 IUP yang diterbitkan namun hanya16 IUP yang berlanjut yakni tambangl ogam dan tambang non logam dengan total luas lahan 23.373 hektaratau 32% dari total luas daratan Pulau Wawonii.

Realitanya berbeda dari apa yang diharapkan, keberadaan perusahaan tambang di Indonesia kini . Disebabkan beberapa perusahaan tambang diduga telah menimbulkan dampak negatif dalam pengusahaan bahan galian. Dampak negatifnya antara lain: rusaknya lingkungan, tercemarnya laut, terjangkitnya penyakit (bagi masyarakat yang bermukim di daerah lingkar tambang), serta konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang. Tak ada bedanya di Kabupaten Konawe Kepulauan, hasil analisa awal dari beberapa literatur dan artikel yang mengulas tentang persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan,5 Selain telah menimbulkan konflik baru6 di masyarakat juga kehadiran perusahaan tambang tersebut telah melanggar batas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan keputusan pembatalan/pencabutan terhadap 9 (sembilan) IUP di Pulau Wawonii pada tahun 2019 untuk meredam gejolak di masyarakat, menertibkan dan menata perizinan pertambangan minerba sebagai upaya penyelamatan potensi daerah dan lingkungan.

Sektor, meningkatkan devisa negara, pendapatan asli daerah, juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan yang tak kalah pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas masyarakat terutama yang bermukim di wilayah lingkar tambang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Referensi :

  • Salim HS (2014). Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta: Raja GrafindoPersada,hml. 1
  • Nandang Sudrajat (2013). Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta: PustakaYustisia, 2013), hlm. 1
  • Dimas, Bagus, Adam Idris, NurFitriyah. 2014. Jurnal Administrative Reform
    “Analis Konflik Lahan Pertambangan” Edisi Nomor 2 Volume 2. 2014
  • Kasmudin. 2018. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate
    Social Responsibility) Terhadap Masyarakat Kawasan Pertambangan,
    SELAMI IPS. EdisiNomor 48 Volume 4.Tahun XXIII Desember 2018
    ISSN 1410-2323383
  • UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Badan Pusat Statistik Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 2019
  • UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    Penulis; Budiarto Suselmen
    Editor; Asdar Akbar OmBintang
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi
News

MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi

Juli 18, 2025
Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros
News

Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros

Juli 18, 2025
Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati
News

Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati

Juli 16, 2025
Sosialisasi Pilihan Mata Pelajaran dan ANBK di Enrekang
News

Sosialisasi Pilihan Mata Pelajaran dan ANBK di Enrekang

Juli 15, 2025
Pimpin IPMI Sidrap BKPT UINAM 2025 – 2026, Begini Harapan Husni Mubarak
News

Pimpin IPMI Sidrap BKPT UINAM 2025 – 2026, Begini Harapan Husni Mubarak

Juli 15, 2025
Pembukaan MPLS Ramah di UPT SMAN 3 Sidenreng Rappang
News

Pembukaan MPLS Ramah di UPT SMAN 3 Sidenreng Rappang

Juli 14, 2025
Next Post
Kadis Pendidikan Sulsel Hadiri Hari Jadi Toraja ke-775 dan HUT Kab Tana Toraja ke-65 Luangkan Waktu Pantau Pembelajaran Smart School

Kadis Pendidikan Sulsel Hadiri Hari Jadi Toraja ke-775 dan HUT Kab Tana Toraja ke-65 Luangkan Waktu Pantau Pembelajaran Smart School

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan Bantuan UPZ Pemprov Sulsel untuk Guru dan Pelajar Berprestasi

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan Bantuan UPZ Pemprov Sulsel untuk Guru dan Pelajar Berprestasi

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Ribuan Pegawai Non-ASN Disdik Sulsel Dirumahkan, Pemprov Instruksikan Penyesuaian Gaji Mulai 1 Juni 2025

    Ribuan Pegawai Non-ASN Disdik Sulsel Dirumahkan, Pemprov Instruksikan Penyesuaian Gaji Mulai 1 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Terapkan kebijakan WFA Untuk Dukung Efisiensi Dan Kinerja Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Staf Kepresidenan Puji Smart School

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maros Kembali Pertahankan Juara Umum III di Kejurnas Shorinji Kempo Rektor Unhas Cup XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 167 Guru Jalani Tes Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMKN 1 Bulukumba Lepas 306 Siswa untuk Praktek Kerja Lapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD KAI ISL SulSel Gelar DKPA Angkatan XXIV di Hotel Kyriad Haka Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • MPLS SMKN 10 Jeneponto Tutup dengan Inspirasi
  • Rapat Kerja UPT SMAN 12 Maros
  • Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Content is protected !!