ASESOR SDM APARATUR PEMPROV SUL SEL ARISKA TENRIDIO ANDIKA. M, S.IP., M.Tr.A.P.
THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE”
( Orang Yang Tepat Di Tempat Yang Tepat )
Makassar:teropongaspirasimasyarakat.com
Menempatkan pegawai sesuai dengan keahlian itu merupakan suatu hal yang sangat penting dan diperlukan bagi setiap organisasi baik organisasi swasta maupun organisasi pemerintah. Konsep tersebut yang kemudian dikenal dengan “The Right Man on The Right Place” dimana dalam konsep ini menitikberatkan agar pegawai dapat bekerja dengan nyaman dan mampu mencapai target organisasi secara efektif.
Pada dasarnya urgensi terhadap penerapan konsep tersebut merupakan salah satu tujuan dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia yang professional sehingga dapat meningkatkan kinerja karyawan maupun produktivitas organisasi.
Senin, 27 Juni 2022
Lantas Bagaimana cara yang paling tepat dalam menentukan bahwa pegawai tersebut adalah orang yang tepat? Dan bagaimana impelementasi konsep “the right man on the right place” pada dunia kerja baik pada organisasi pemerintah maupun organisasi swasta? Silahkan simak artikel ini.
Organisasi pemerintah adalah organisasi yang bergerak dan bekerja untuk kepentingan pemerintah, negara dan masyarakat. Dalam organisasi pemerintah sudah terdapat struktur- struktur birokrasi yang dapat bekerja dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sudah berdasarkan peraturan yang telah diformulasikan dan distandarisasi.
Sedangkan organisasi non pemerintah atau organisasi swasta merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan bukan bagian dari pemerintah serta struktur organisasinya bervariasi tergantung pada keinginan pimpinan organisasi swasta.
Apabila dilihat tujuan dari organisasi pemerintah dan swasta tentunya sangat berbeda baik dari sisi orientasinya, pengelolaan dana dan anggaran, struktur organisasi dan lain sebagainya. Namun, yang menjadi persamaan dari kedua organisasi ini adalah Pengelolaan Sumber Daya Manusianya yang sama- sama memberikan penekanan pada kinerja dan kompetensi pegawainya.

Untuk mencapai tujuan organisasi dan menghindari adanya kesalahan pengelolaan Sumber Daya Manusia maka diperlukan konsep “the right man on the right place” yang nantinya mampu menjadi kunci sukses sebuah organisasi.
Apa yang selanjutnya dilakukan untuk mengimplementasikan konsep tersebut? Hal penting yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penilaian kompetensi bagi pegawai sebelum menduduki jabatan yang sedang lowong ataupun mengevaluasi kembali apakah pegawai tersebut sudah tepat pada jabatannya saat ini.
Penilaian kompetensi pada organisasi pemerintah dan organisasi swasta merupakan hal yang sangat penting dalam rangka perwujudan tujuan pengelolaan SDM yang professional. Baik pemerintah maupun swasta sudah menyusun pedoman penilaian kompetensi masing- masing dengan menggunakan standar kompetensi yang sudah distandarisasi dan diverifikasi serta dengan mempertimbangan proses bisnis yang ada.
Sedangkan untuk organisasi pemerintah, standar kompetensi jabatan yang ada sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Mengapa perlu dilakukan pemetaan kompetensi bagi ASN?
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa setiap K/L pemerintah wajib menyusun profil kompetensi yang mana profil kompetensi tersebut didapatkan dari penilaian kompetensi dengan menggunakan metode yang melibatkan beberapa assessor dan beberapa tools (alat ukur kompetensi) yang akan mendapatkan informasi mengenai data diri, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan yang pernah dilakukan, serta informasi kepegawaian yang lain.
Keikutsertaan PNS dalam mengikuti penilaian kompetensi pada dasarnya merupakan sebuah keharusan agar nantinya dipergunakan untuk pengembangan karir dan pengelolaan penempatan PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kinerja, dalam artian konsep dari “the right man on the right place” dapat diimplementasikan dengan baik.
Disamping itu, dalam PP 17 Tahun 2020 juga mewajibkan agar pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan Administrasi wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural serta untuk jabatan fungsional yang akan menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi harus melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi Pembina jabatan fungsional tersebut.
Penyelenggaraan kegiatan penilaian kompetensi didasarkan pada prinsip independensi, objektif, valid, reliabel dan transparan. Manfaat dari penilaian kompetensi yang dilakukan dapat dirasakan oleh PNS itu sendiri yaitu PNS dapat bekerja pada posisi atau tempat yang sesuai dengan kompetensinya, dapat mengoptimalkan potensi diri yang dimiliki serta mengetahui kebutuhan pengembangan dirinya berdasarkan umpan balik/ feedback yang diberikan oleh tim asesor.
Manfaat yang lain dapat pula dirasakan oleh organisasi yaitu organisasi mendapatkan calon pejabat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, organisasi juga dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki pegawainya secara terus menerus serta dapat digunakan untuk menyusun perencanaan pengembangan bagi pegawainya.
Dengan adanya prinsip dan konsep “the right man on the right place” akan memberikan dampak yang baik bagi organisasi. Dengan menempatkan seseorang dalam posisi yang tepat dan sesuai maka dapat mempermudah dalam pembagian tugas karena memberikan pekerjaan dan tugas yang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya, pastinya pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan secara baik, cepat dan tepat.(*)