Wanggudu, bumikonaweutara -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (Lacak) Cabang Konawe Utara Menegaskan, Kegiatan PT.LAM Bukan Ilegal Mining, dan membenarkan klarifikasi dirut PT. Lawu Agung Mining (LAM) bahwa PT. Trimega Pasipik Indonesia (TPI) tidak ada kerjasama.
“Selama ini PT. LAM menambang di APL dan sudah jelas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa PT. Antam yang mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan kegiatan di Eks beberapa IUP Di blok Mandiodo melalui KSO MTT.” ucap Suhardin.
Di depan awak media, Suhardin mengatakan, keberadaan PT. TPI yang selama ini disebut oleh media, itu tidak benar. Menurutnya, selama ia berada di wilayah lingkar tambang blok Mandiodo, PT. TPI tersebut pernah melakukan aktivitas penambangan saat bekerjasama dengan PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS) di Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Mengenai kerja sama dengan PT.TPI, benar yang di katakan oleh Dirut PT.LAM. Tidak ada ikatan kerjasama aktivitas pertambangan, karena semenjak PT.Antam masuk di Blok Mandiodo, PT.TPI sudah tidak ada. PT.TPI berada di Blok Mandiodo waktu zaman KMS 27 saja, sekarang sudah tidak ada.” ucap Suhardin dengan tegas.
Apresiasi dari warga lingkar tambang terhadap kegiatan PT. LAM, mulai mencuat ke publik, dimana ketua LSM Lacak cabang Konut, sangat menghargai niat baik perusahaan tambang nikel dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Saya juga sebagai anak local yang bersentuhan langsung dengan dampak pertambangan, sangat mengapresiasi langkah cepat PT. Antam, melalui KSO. MTT. untuk melakukan aktivitas pertambangannya dengan melibatkan pengusaha lokal Konut. Sebab semenjak di lakukan pemberhentian 11 IUP, Masyarakat lingkar tambang kehilangan pekerjaan, perekonomian menurun dramastis, dan sekarang sudah mulai membaik kembali.” lanjutnya.